Apa itu Fidyah? Fidyah berasal dari kataFadaa yang memiliki arti mengganti atau menebus. Secara istilahnya, Fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Melaksanakan Fidyah ini berlaku hanya untuk beberapa orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu.

 

Ketentuan orang yang membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak menjalankan puasa. Hal ini terkandung dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 Allah SWT berfirman:

          “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

(Q.S. Al-Baqarah: 184)

 

Bedasarkan ayat tersebut, apabila tidak sanggup karena mengganti puasa pada bulan Ramdhan karena sedang dalam kondisi yang berat, maka diperbolehkan membayar dengan Fidyah. Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya:

  1. Orang tua yang sudah renta dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi disi atau bayinya (Atas rekomendasi dokter).

 

Besaran Fidyah

Menurut Madzab Imam Maliki, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kurang lebih 6 ons = 675gr = 0,75kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Fidyah puasa yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka Dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga sebagaimana ayat tersebut Allah SWT berfirman:

“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”

(QS. Al-Maidah: 89).”

 

Cara membayar Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu fakir miskin atau juga biasa diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. Misalnya, kita meninggalkan puasa 30 hari maka fidyah yang harus kita bayar cukup 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. Dan diperbolehkan diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari.

 

Waktu yang baik melakukan pembayaran Fidyah

  1. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
  2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.

 

Yuk tunaikan Fidyahmu lebih mudah, aman dan manah bersama kami. Kami sudah diawasi oleh OJK dan dijamin keamanannya loo yuk buruan, bisa di akses melalui Aplikasi dan Download melalui Appstore :https://play.google.com/store/apps/details?id=com.moneyzindonesia.moneyz

 

Hallo Sobat Syariah, Baca artikel menarik lainnya disini ya: https://sobatsyariah.id/index.php/articles/

 

Sobat Syariah Mobile App

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In sit amet fermentum augue. Nullam bibendum consectetur lacinia. Etiam sit amet lorem sodales.