Zakat penghasilan, atau dikenal sebagai zakat profesi, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas setiap pendapatan dari pekerjaan atau keahlian tertentu, baik yang dilakukan secara individu maupun bersama lembaga, selama pendapatan tersebut halal dan mencapai nisab (batas minimum) yang telah ditetapkan.
Para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Kewajiban ini didasarkan pada beberapa ayat dan hadis:
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga bersabda, “Keluarkanlah zakat dari harta kamu sekalian,” sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Hadis dari Abu Hurairah ra. juga menyebutkan, “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu” (HR. Ahmad).
Yuk Bayarkan Zakat Penghasilanmu Melalui sobat Syariah dengan cara:
Klik tombol “DONASI SEKARANG”;
Masukkan nominal donasi;
Pilih metode pembayaran Menggunakan Transfer Bank BSI dan transfer ke no. rekening yang tertera;
Tak hanya mendoakan dan berdonasi, kamu juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang membantu.
Terima kasih Sobat Syariah, teruslah menjadi bagian dari kebaikan.
Menanti doa-doa orang baik