Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan dari kepemilikan emas atau perak yang melebihi nishab sebesar 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Kewajiban zakat emas ini bahkan ditegaskan dalam Al-Qur’an, pada QS. At-Taubah: 35, yang memperingatkan dampak bagi mereka yang menimbun harta tanpa menzakatkannya.
Hadis Rasulullah SAW pun menekankan hal ini, Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang ia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka yang disetrikakan pada punggung dan jidatnya. (HR. Muslim)
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Emas?
Berikut adalah dua metode perhitungan zakat emas:
Emas yang tidak dipakai atau hanya sesekali dipakai
Jika emas Anda jarang dipakai, maka seluruh jumlah emas dikalikan dengan harga emas saat itu, lalu dikalikan 2,5%.
Rumusnya:
Zakat Emas = Jumlah Emas x Harga Emas x 2,5%
Emas yang sering dipakai sehari-hari
Untuk emas yang sering Anda pakai, cukup kurangi jumlah emas yang dimiliki dengan emas yang dipakai, lalu kalikan harga emas dan 2,5%.
Rumusnya:
Zakat Emas = (Jumlah Emas - Emas yang Dipakai) x Harga Emas x 2,5%
Cara Membayar Zakat Emas Melalui Sobat Syariah
Klik tombol “DONASI SEKARANG”;
Masukkan nominal donasi;
Pilih metode pembayaran Menggunakan Transfer Bank BSI dan transfer ke no. rekening yang tertera;
Tak hanya mendoakan dan berdonasi, kamu juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang membantu.
Terima kasih Sobat Syariah, teruslah menjadi bagian dari kebaikan.
Menanti doa-doa orang baik