ImageZakat Mal! Bersihkan Hartamu dengan Zakat...
Image

Zakat Mal! Bersihkan Hartamu dengan Zakat

Rp 100.000 dan masih terus dikumpulkan
1 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat maal merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah kepada setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab atau batas tertentu. 

Besaran zakat maal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki, yang dihitung apabila harta tersebut telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).

Ketentuan mengenai besaran 2,5 persen ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA, yang menyatakan bahwa jika seseorang memiliki 200 dirham yang sudah mengendap selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 5 dirham. Sementara itu, untuk emas, zakat hanya diwajibkan jika seseorang memiliki 20 dinar. Jika 20 dinar sudah dimiliki selama satu tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Apabila jumlahnya lebih dari itu, maka perhitungannya mengikuti ketentuan yang sama.

Zakat maal dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Penyaluran Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu menurut syariat. Zakat ini harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang hatinya dijinakkan, untuk membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Ini adalah ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

LAZ Sobat Syariah menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Cara Membayar Zakat Maal

  1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”;

  2. Masukkan nominal donasi;

  3. Pilih metode pembayaran Menggunakan Transfer Bank BSI dan transfer ke no. rekening yang tertera;

Tak hanya mendoakan dan berdonasi, kamu juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang membantu.

Terima kasih Sobat Syariah, teruslah menjadi bagian dari kebaikan.

 

  • October, 11 2024

    Campaign is published

Murniati3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.000

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close