Seiring masifnya perkembangan teknologi yang merambat ke berbagai sektor seperti keuangan, memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun adakalanya kemudahan ini tidak dibarengi dengan kebijaksanaan dan kesadaran akan risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Seperti pada kasus pinjaman online atau pinjol terutama yang berstatus ilegal yang sudah menelan banyak korban.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2018 hingga 2023, terdapat 6.680 pinjol ilegal yang ditutup. Banyak kasus pinjol ilegal tersebut menuai masalah keluarga dan kantor tempat korban bekerja sehingga korban memilih bunuh diri karena ketakutan akan teror yang tidak habis-habisnya dari penagih hutang.

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, diantaranya akibat rendahnya literasi keuangan. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak memahami konsekuensi yang ditanggung jika mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.

Bahkan, tak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali telah mengakses layanan pinjol ilegal setelah mengikuti link yang diterima melalui ponsel. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui besaran bunga yang dikenakan pinjol ilegal yang membuat masalah dikemudian hari.

Penyebab pertama maraknya pinjol atau utang secara umum adalah gaya hidup yang semakin diinginkan untuk lebih tinggi dari waktu ke waktu baik di wilayah perkotaan atau pedesaan. Di kota-kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, biaya hidup lebih tinggi karena mahalnya perumahan, transportasi, dan harga barang dan jasa. Penduduk perkotaan sering kali menghadapi biaya tambahan terkait hiburan, makan di luar, dan layanan kesehatan.

Sebaliknya, di desa dan kota kecil, biaya hidup umumnya lebih rendah, perumahan lebih terjangkau, dan harga panganyang dapat diperoleh secara lokal, lebih murah. Namun, sebagian daerah pedesaan kekurangan fasilitas dan layanan seperti yang tersedia di kota, sehingga berdampak pada kualitas hidup. Kesenjangan biaya hidup perkotaan-pedesaan ini mempengaruhi pola migrasi dan lanskap sosio-ekonomi Indonesia.

Tambahan, iklan-iklan belanja menembus batas hingga ke pedesaan yang tidak bisa membendung penduduk desa ingin bergaya hidup seperti di perkotaan.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa usia produktif, termasuk di antaranya usia usia dari 20 tahun sampai 34 tahun merupakan peminjam paling banyak pada platform pinjaman teknologi keuangan) dengan hampir 80 persen bertransaksi di platform pinjaman tunai.

Kemudian, menurut OJK dalam laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 pada Desember 2023, terdapat 18,07 juta masyarakat menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Peminjam aktif tersebut mayoritas berasal dari pulau Jawa dengan persentase mencapai 73,34%, terutama Jawa Barat, sedangkan sisanya berada di luar luar pulau Jawa. Sehingga, dapat disimpulkan peminjam pinjol mayoritas merupakan anak muda dengan gaya hidup mengikuti perkotaan di pulau Jawa.

Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai kebolehan berhutang, yaitu harus sesuai dengan prinsip syariah, contohnya tidak boleh mengandung riba (rente), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dharar (menyakiti), zalim, dan haram. Jika tidak berbentuk komersil, utang dapat menggunakan akad pinjaman tanpa bunga (qard al-hasan)untuk menjamin keadilan dan kesetaraan.

Kebijakan pemerintah dapat ditujukan untuk memperbaiki kondisi perekonomian, seperti program perumahan bersubsidi, beasiswa pendidikan, dan inisiatif layanan kesehatan yang lebih baik. Tak kalah pentingnya, program literasi keuangan terutama keuangan syariah perlu mendapatkan dukungan di berbagai level kebijakan. Hal ini sangat penting untuk mendidik masyarakat dalam mengelola keuangannya sehingga dapat membatasi kebiasaannya dalam berhutang yang pada akhirnya mampu membuat keputusan keuangan yang tepat.

Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya termasuk keluarga perlu berkontribusi lebih baik lagi dengan menyediakan jaringan dukungan dan advokasi untuk praktik pemberian pinjaman yang adil. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah kunci untuk menciptakan lingkungan keuangan berkelanjutan yang melindungi masyarakat rentan dari dampak buruk utang yang tidak sesuai prinsip syariah. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sobat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *