Sobat, sebagai seorang muslimah tentu kita menginginkan selalu tampil cantik dan sempurna. Dalam islam berhias dan mempercantik diri itu tidak dilarang, bahkan diwajibkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk menarik perhatian suaminya. Sobat bisa berhias menggunakan make up pada wajah, menggunakan pakaian yang menarik, hingga memakai wangi-wangian. Selain ada juga perempuan yang menggunakan pewarna/cat pada kukunya untuk menambah kecantikan dan daya tariknya.

 

Untuk pewarna/cat kuku (kuteks) ini apakah ada yang hala nya? Karena seperti yang kita tahu kuteks ini bisa menutupi lapisan kuku yang nanti nya tidak bisa menyerap air ketika berwudhu. Namun belakangan ini pembuatan kuteks semakin berkembang sehingga menarik banyak peminat muslimah. Karena katanya kuteks yang digunakan sudah halal dan bisa menyerap air dan oksigen.

 

Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), selama kutek tersebut tidak berbahan haram dan mampu menembus ke pori-pori kuku, maka produk tersebut boleh digunakan.

Kutek halal mengandung bahan dasar berupa polimer yang diolah menggunakan alat berteknologi khusus sehingga air dan oksigen bisa tembus.

Berikut ciri-ciri Kuteks Halal : 

  1. Kutek yang dapat menyerap air akan terasa dingin dan segar saat kamu berwudhu karena menyerap air.
  2. Kutek halal tidak berbau tajam dan tidak mudah menggumpal.
  3. Kutek halal mudah mengering saat diaplikasikan pada kuku karena dapat menyerap udara secara menyeluruh.

Jadi Sobat, silahkan mempercantik diri namun tetap harus diperhatikan beberapa poin penting agar tidak menghalangi ibadah kita ya.. ^_^

 

Sumber : https://www.beautynesia.id

Sobat Syariah Mobile App

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In sit amet fermentum augue. Nullam bibendum consectetur lacinia. Etiam sit amet lorem sodales.