REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc (Konsultan, Sakinah Finance, Colchester – UK)
”Tinggalkan hukum waris Islami, ikuti perkembangan zaman!” Begitu kira-kira beberapa tanggapan keluarga Muslim ketika menghadapi persoalan pembagian warisan.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari rasa tidak adil akan hak waris antara suami dan istri, hak anak laki-laki dan anak perempuan, isi wasiat, keadaan ahli waris yang mapan dari sisi keuangan, hingga pengurusan utang-piutang si mayat. Setuju untuk tinggalkan hukum waris Islami?
Perintah Mawarits
Perintah hukum waris Islami (mawarits) turun secara berangsur. Kali pertama ketika masa hijrah. Surah al-Anfal (8):72 menyatakan bahwa hak waris-mewarisi dari hubungan muakhaat (hubungan persaudaraan) antara kaum muhajirin dan ansar. Kemudian fase Fathu Makkah, yaitu dengan turunnya surah al-Ahzab (33): 6 dan al-Anfal (8): 75 yang menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan harta waris adalah yang punya hubungan kerabat.
Kemudian lagi turun ayat-ayat mawarits yang membatalkan (memansukhkan) ayat-ayat di atas, yaitu dengan diturunkannya surat an-Nisa (4): 7 yang berisikan perintah mawarits secara global bahwa laki-laki dan perempuan punya hak waris dari kerabat yang meninggal dunia.
Lalu, Allah turunkan lagi surah an-Nisa (4): 11 menerangkan secara terperinci hak waris untuk anak laki-laki dan perempuan, ibu dan bapak. Seterusnya adalah QS an-Nisa (4): 12 yang berisikan aturan hak waris suami dan istri, baik punya atau tidak punya keturunan dan hak waris saudara dan saudari seibu. QS an-Nisa (4): 176 menegaskan status hak waris saudara dan saudari kandung maupun seayah.
Di ketiga ayat tadi Allah SWT menegaskan bahwa pembagian harta waris belum bisa dilaksanakan jika belum dikeluarkan dari harta peninggalannya berupa utang. Sisanya, jika masih ada, dikeluarkan wasiat sesuai syara.
Biaya kubur juga adalah salah satu hal utama yang harus dikeluarkan dari harta waris. Jika ternyata harta tidak cukup untuk membayar utang dan menunaikan wasiat, harus ada yang menanggung utangnya dan wasiat ditiadakan. Di sinilah letak pentingnya pengelolaan keuangan keluarga yang sistematis dan konsisten.
Ayat-ayat di atas sangat terperinci sehingga urusan waris dalam Islam menjadi ilmu tersendiri yang harus dipelajari oleh semua keluarga Muslim. Banyak keluarga yang tidak dapat menyelesaikan hukum waris yang sering berakhir dengan sengketa karena tidak memiliki kepahaman yang sama atas hukum waris tersebut.
Banyak inisiatif yang patut diacungkan jempol dari berbagai pusat dan lembaga waris di Tanah Air yang dapat menjadi rujukan para keluarga Muslim. Salah satunya adalah Majelis al-Mawarits asuhan Ustaz Mhd Jabal Alamsyah yang bertekad untuk mewujudkan sejuta keluarga muslim melek mawarits (KM3).
Majelis ini sudah banyak bersinergi dengan tim Sakinah Finance dalam visi-misi menggalakkan pengelolaan keuangan keluarga Islami.
Siapakah yang berhak atas harta waris?
Ada 23 ashhab al-itrsi (ahli waris tingkat pertama) yang berhak atas harta warisan setiap kematian Muslim/Muslimah. Ada lima yang pasti berhak mendapat waris jika mereka masih hidup, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan suami/istri si mayat. Jika ada ayah atau anak laki-laki si mayat, maka semua golongan saudara dan saudari serta paman si mayat akan terhalang total.
Para ahli waris tidak mendapatkan hak waris sama rata dan ternyata di sinilah letak keadilannya. Misalnya, hak waris suami adalah setengah jika istri meninggal dan tidak punya keturunan. Sedangkan istri mendapatkan seperempat jika suami meninggal dan sang suami tidak punya keturunan. Sedangkan, anak laki-laki akan mendapatkan hak waris dua bagian dibanding anak perempuan.
QS an-Nisa (4): 34 dengan tegas menyebutkan fungsi laki-laki sebagai pemimpin (qawwamah) atas perempuan dan suami sebagai penanggung jawab atas nafkah istrinya yang diambil dari sebagian hartanya.
Dengan adanya hukum waris yang sedemikian rupa maka tampak bahwa harta waris yang didapat oleh pihak laki-laki dalam posisi lebih besar, seperti anak laki-laki lebih besar dua kali daripada anak perempuan si mayit karena kewajiban nafkah yang dibebankan kepadanya.
Ia wajib menafkahi adiknya yang perempuan dan kewajiban menafkahi keluarganya, termasuk istrinya. Sedangkan, wanita, baik anak perempuan si mayit, juga ibu, istri, dan saudari si mayit akan menggunakan harta waris hanya untuk dirinya sendiri dan tidak ada kewajiban menafkahi. Sayangnya, sistem pewarisan yang tidak rata ini banyak dikecam tidak hanya oleh golongan non-Muslim, tapi juga dari kaum Muslim sendiri karena pengaruh zaman emansipasi dan feminisme saat ini.
Permasalahan wanita atau janda yang terabaikan tidak diselesaikan dengan mengabaikan perintah Allah SWT dalam ayat-ayat mawarits di atas yang bersifat menjadi kewajiban yang telah ditetapkan (fariidhatam-minallah). Islam sudah menyiapkan perangkat lain, misalnya baitul mal atau lembaga zakat untuk menyelesaikan masalah perempuan, janda, dan anak yatim piatu yang tergolong mustahik.
Sengketa
Jika urusan waris keluarga Muslim tidak dapat diselesaikan dengan sistem kekeluargaan, sengketa bisa dibawa ke pengadilan agama, naik banding ke pengadilan tinggi agama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Para badan peradilan tersebut menggunakan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHII) yang merujuk kepada Alquran dan hadis sebagai bahan dasar pengambilan putusan pengadilan. Adapun sengketa waris di luar wewenang pengadilan agama seperti yang terkait dengan non-Muslim akan dibawa ke pengadilan umum dan badan peradilan yang lebih tinggi.
Menurut beberapa penelitian, kasus sengketa waris di Indonesia menduduki peringkat tertinggi kedua setelah masalah perkawinan.
Jawaban: tunaikan hukum waris Islami
Bagi kaum yang berakal (ulul albab) tentu banyak hikmah yang dapat dipetik setelah mengamati dan mengikuti isu tentang mawarits. Marilah menjadi Muslim yang sepenuhnya (full time Moslem), jangan jadi part-timer, termasuk menunaikan soal waris ini sebagai salah satu cara supaya dapat menebalkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT.
Lihat QS al-Baqarah (2): 208, ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya ….” Perintah ini mengandung makna bahwa kita selaku orang yang beriman, baik lelaki atau perempuan yang hidup di mana saja dan di zaman kapan pun harus mengikuti ajaran Islam secara sepenuhnya.
Jika setelah menunaikan hukum waris ada ahli waris yang ingin memberikan harta bagiannya kepada ayah, ibu, atau saudara, maka babnya adalah sedekah. Yang penting pasangkan niat dan tunaikan hukum waris Islami. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!