Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke tiga menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah syarat wajib bagi orang yang ingin melaksanakan zakat yaitu, merdeka, islam, baligh, berakal, kondisi harta, dan lain sebagainya. Selain melaksanakan perintah Allah SWT tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada zakat ini. Zakat adalah ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan seorag muslim demi meraih pahala dan balasan di sisi Allah SWT, Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi   Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

 [Qs.al-Baqarah/2:277].

 

Waktu terasa berputar begitu cepat, dan bulan penuh berkah ini akan meninggalkan segenap umat Muslim sebelum berjumpa kembali satu tahun mendatang. Ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan umat Muslim, yakni berzakat fitrah. Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar   satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang merdeka dan budak,    laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Iedul Fitri).”

[HR. Bukhari dan Muslim].

 

Kewajiban zakat fitrah mengandung dua hikmah utama; Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa.    Karena bisa saja pada waktu berpuasa ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang kotor lagi mungkar. Kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya Idul Fitri dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira. Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah semua orang, sekalipun apakah orang tersebut merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, bahkan anak kecil atau orang dewasa, asalkan mereka semua Muslim. Sebab zakat fitrah ini merupakan zakat badan atau pribadi.

 

Hikmah zakat fitrah terdapat beberapa manfaat baik bagi Muzakki, bagi masyarakat maupun, bagi harta yang dizakati. Manfaat bagi Muzakki, zakat tersebut dapat membersihkan jiwanya.  Karena kadangkala saat berpuasa Ramadhan orang-orang begitu sulit menjaga mulut/perkataan dan perbuatannya yang tidak bermanfaat. Adapun manfaat bagi masyarakat penerima zakat fitrah, dapat membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.  Sementara manfaat bagi harta yang dizakati, akan membawa kebajikan bagi orang tersebut beserta keluarganya dan akan memberikan berkah bagi hartanya yang lain, yang diharapkan memperoleh ridha dari Allah SWT.

 

Sobat Syariah bisa juga nih baca arikel menarik lainnya di sini: https://sobatsyariah.id/index.php/articles/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *